Minggu, 19 April 2026

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025

Rabu, 15 April 2026 15:00 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025
KPK melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menetapkan MJN selaku ADC atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.

Pekanbaru (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dilansir dari laman KPK, dalam pengembangan tersebut, KPK menetapkan MJN, yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 1,02 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba di Riau

Atas penetapan tersebut, MJN langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari permintaan uang oleh AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Riau.

Permintaan tersebut terjadi dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa MJN diduga memiliki peran penting sebagai pihak yang menyalurkan uang kepada Gubernur.

Baca Juga: KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Pengembangan KEK Galang Batang

Pada tahap pertama, MJN mendistribusikan uang sebesar Rp950 juta kepada AW. Selanjutnya, pada tahap kedua, ia kembali menyalurkan dana sebesar Rp450 juta.

Sementara itu, pada tahap ketiga, terkumpul uang sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.

Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang pemberantasan korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, MJN juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan tindak pidana, bersama dengan tersangka lainnya, yakni AW, MAS, dan DAN.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
KPK Dorong Pemda Kampanye Antikorupsi Kreatif Lewat Pariwara 2026
KPK Tekankan Integritas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan
KPK Gelar Safari Keagamaan, Gaungkan Nilai Antikorupsi di Tiga Daerah
KPK Dorong Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Kampus
komentar
beritaTerbaru