Rabu, 03 Juni 2026

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026

Selasa, 02 Juni 2026 09:49 WIB
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Dilansir dari laman KPK, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik korupsi dan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan akuntabel.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangannya.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik konflik kepentingan. Seluruh pihak diimbau menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.

Berdasarkan pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang terjadi antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Persoalan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat
KPK Soroti Risiko Korupsi di Sektor Transportasi, Kemenhub Masuk Kategori Rentan SPI 2025
KPK Luncurkan Program “Desa Matang Pengadaan” untuk Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa
KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan
Pemkab Magelang Terima Aset Rampasan Negara Senilai Rp4,2 Miliar dari KPK
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
komentar
beritaTerbaru