Minggu, 25 Oktober 2026

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026

Selasa, 02 Juni 2026 09:49 WIB
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Dilansir dari laman KPK, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik korupsi dan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan akuntabel.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangannya.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik konflik kepentingan. Seluruh pihak diimbau menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.

Berdasarkan pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang terjadi antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Persoalan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pengadaan Capai Rp148 Miliar
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
komentar
beritaTerbaru