Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.
KPK juga menegaskan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB demi terciptanya layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (R)
beritaTerkait
komentar