Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026

Selasa, 02 Juni 2026 09:49 WIB
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.

Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.

KPK juga menegaskan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB demi terciptanya layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Bekali Jurnalis Pemahaman Komprehensif tentang Pemberantasan Korupsi
KPK Dorong Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pembangunan Infrastruktur
KPK dan KPPU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK Perkuat Kapasitas Penyuluh Antikorupsi Lewat Pelatihan Public Speaking
KPK Awasi Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah, Cegah Gratifikasi dan Titipan Siswa
komentar
beritaTerbaru