Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Dilansir dari laman
KPK, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik korupsi dan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan akuntabel.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangannya.
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.
Selain itu,
KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik konflik kepentingan. Seluruh pihak diimbau menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.
Berdasarkan pemetaan risiko
KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang terjadi antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Persoalan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.
KPK juga menegaskan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB demi terciptanya layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (R)
beritaTerkait
komentar