Minggu, 19 April 2026

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025

Rabu, 15 April 2026 15:00 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025
KPK melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menetapkan MJN selaku ADC atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dalam pengumpulan dan penyaluran dana dari perangkat pemerintah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
KPK Dorong Pemda Kampanye Antikorupsi Kreatif Lewat Pariwara 2026
KPK Tekankan Integritas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan
KPK Gelar Safari Keagamaan, Gaungkan Nilai Antikorupsi di Tiga Daerah
KPK Dorong Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Kampus
komentar
beritaTerbaru