Senin, 27 Juli 2026

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025

Rabu, 15 April 2026 15:00 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025
KPK melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menetapkan MJN selaku ADC atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dalam pengumpulan dan penyaluran dana dari perangkat pemerintah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Lewat Edukasi Interaktif pada HAN 2026
KPK Tegaskan Pencegahan Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi, Gelar Roadshow JNBA di TTU
KPK Libatkan Generasi Muda Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat SINTESIS 2026
KPK Tegaskan Pencegahan Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi, Gelar Roadshow JNBA di TTU
KPK dan ANRI Resmi Luncurkan Pusdankor, Jadikan Arsip Sejarah sebagai Senjata Pencegahan Korupsi
komentar
beritaTerbaru