Jumat, 18 September 2026

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025

Rabu, 15 April 2026 15:00 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025
KPK melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menetapkan MJN selaku ADC atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dalam pengumpulan dan penyaluran dana dari perangkat pemerintah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat
komentar
beritaTerbaru