Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi selama Juni 2026.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dari pengungkapan dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik penonton dan mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host. Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi selama siaran langsung.
Menurut Adex, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target tertentu.
Setelah target tercapai, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Penonton harus melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton.
Para pelaku juga menerima transfer langsung melalui DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi mengamankan PA (31), DI (36), dan SS (25). Ketiganya diduga menjalankan praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
beritaTerkait
komentar