Jumat, 11 September 2026

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 10 September 2026 18:45 WIB
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi selama Juni 2026.

Dilansir dari laman Humas Polri, dari pengungkapan dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik penonton dan mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host. Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi selama siaran langsung.

Menurut Adex, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target tertentu.

Setelah target tercapai, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Penonton harus melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton.

Para pelaku juga menerima transfer langsung melalui DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi mengamankan PA (31), DI (36), dan SS (25). Ketiganya diduga menjalankan praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dalam aksi tersebut, talent melakukan adegan asusila untuk menarik perhatian penonton. Host kemudian meminta penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target terpenuhi, talent diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi dan kembali melakukan siaran bermuatan asusila.

Bareskrim Polri menyebut keenam tersangka diduga terlibat dalam pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, terutama penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria
Polri-Basarnas Perkuat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau
Wakapolri Tekankan Pencegahan Dini Hadapi Bencana dan Konflik Sosial
Polri Kerahkan 322 Personel Cegah Karhutla di Empat Provinsi
Wakapolri Dorong Penanganan Karhutla Berbasis Prediksi dan Kolaborasi
Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru