Jumat, 30 Oktober 2026

Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2026 16:20 WIB
Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Dilansir dari laman Humas Polri, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan, moratorium dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.

"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, pada 7 September 2026.

Syahar menjelaskan, konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki aspek keperdataan maupun menyangkut hak masyarakat adat.

Atas dasar itu, Polri mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif. Penundaan proses pidana secara prejudisial juga diterapkan terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata Syahar.

Menurut dia, langkah tersebut memberikan ruang yang lebih luas kepada para pihak untuk menyelesaikan konflik melalui pendekatan non-litigasi sebelum persoalan berkembang menjadi proses pidana.

"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum dan Dukung Indonesia Emas 2045
Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital
Operasi Patuh 2026, Polri Kedepankan Edukasi untuk Tekan Angka Kecelakaan
Korps Sabhara Baharkam Polri Bagikan 550 Paket Makanan Bergizi dan Tanam Pohon di Depok
Bareskrim Polri Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter Solar Disita
Polri Gandeng GEKRAFS Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
komentar
beritaTerbaru