Jumat, 11 September 2026

Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2026 16:20 WIB
Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Syahar juga mengungkapkan bahwa terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia.

Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP), berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.

"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi. Artinya, ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Syahar tidak merinci lokasi 78 titik rawan konflik agraria tersebut. Namun, dia menyebut terdapat sejumlah tipologi konflik yang ditangani kepolisian.

Konflik tersebut antara lain terjadi antarmasyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat, serta antara pemerintah dengan perusahaan.

Polri, kata Syahar, terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum pidana, perdata, maupun hak masyarakat adat.

Dengan pendekatan tersebut, Polri berharap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih adil dan menyeluruh, tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam memperjuangkan kepemilikan maupun penguasaan tanah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Polri-Basarnas Perkuat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau
Wakapolri Tekankan Pencegahan Dini Hadapi Bencana dan Konflik Sosial
Polri Kerahkan 322 Personel Cegah Karhutla di Empat Provinsi
Wakapolri Dorong Penanganan Karhutla Berbasis Prediksi dan Kolaborasi
Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru