Jumat, 11 September 2026

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 10 September 2026 18:45 WIB
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan.
Dalam aksi tersebut, talent melakukan adegan asusila untuk menarik perhatian penonton. Host kemudian meminta penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target terpenuhi, talent diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi dan kembali melakukan siaran bermuatan asusila.

Bareskrim Polri menyebut keenam tersangka diduga terlibat dalam pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, terutama penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria
Polri-Basarnas Perkuat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau
Wakapolri Tekankan Pencegahan Dini Hadapi Bencana dan Konflik Sosial
Polri Kerahkan 322 Personel Cegah Karhutla di Empat Provinsi
Wakapolri Dorong Penanganan Karhutla Berbasis Prediksi dan Kolaborasi
Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru