Selasa, 11 Agustus 2026

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 16:40 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
KPK kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dilansir dari laman KPK, kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan dua tersangka, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT MT (Maktour) dan ASR yang menjabat Komisaris PT REU sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ISM dan ASR diduga memiliki peran penting dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Keduanya bersama sejumlah pihak lain diduga meminta penambahan kuota di luar ketentuan awal sebesar 8 persen, yang mengakibatkan perubahan komposisi kuota haji reguler dan haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga diduga mengatur distribusi kuota haji kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui skema percepatan atau T0, sejumlah perusahaan tersebut disebut memperoleh tambahan kuota haji khusus. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan pemberian uang yang dilakukan ISM kepada sejumlah pihak.

ISM diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD30.000, kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi, serta kepada RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar USD10.000.

Dari praktik tersebut, PT MT (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 senilai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, ASR juga diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD406.000.

KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut menikmati keuntungan tidak sah dengan total mencapai sekitar Rp40,8 miliar pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pembagian kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK-Pertamina Perkuat Pengawasan Internal, 108 Personel Dibekali Kompetensi Antikorupsi
KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di Sumba Timur Lewat JNBA 2026
KPK dan CAC Timor Leste Perkuat Kerja Sama Lewat Benchmarking Sistem LHKPN
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Calon Pemimpin Pertamina
Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat
KPK Dorong Pemko Singkawang Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi
komentar
beritaTerbaru