Senin, 11 Mei 2026

Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 18:34 WIB
Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, masa cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi peserta telah tercapai. Poin keempat mencakup evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH).

Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing daerah guna mengurangi ketimpangan antarwahana internsip.

Terkait kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit medis akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Menkes Budi.

Kemenkes menegaskan akan terus memantau implementasi aturan baru tersebut secara ketat serta memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes RI Ingatkan Bahaya Obesitas bagi Kesehatan Masyarakat
Wamenkes Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Syariah yang Holistik
Kemenkes Benahi Total Program Internsip Dokter
Pemerintah Dorong Kemandirian Farmasi, MPI Bangun Fasilitas Produksi Rp404 Miliar di Cakung
Pemerintah Luncurkan Konsorsium 1.000 HPK, Targetkan Penurunan Drastis Kematian Ibu dan Bayi
Pemerintah Genjot Penanganan TB di Papua Lewat Skrining dan Perbaikan Hunian
komentar
beritaTerbaru