Rabu, 12 Agustus 2026

Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 18:34 WIB
Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, masa cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi peserta telah tercapai. Poin keempat mencakup evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH).

Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing daerah guna mengurangi ketimpangan antarwahana internsip.

Terkait kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit medis akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Menkes Budi.

Kemenkes menegaskan akan terus memantau implementasi aturan baru tersebut secara ketat serta memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Operasi Katarak Gratis Bantu Masyarakat Kembali Produktif dan Mandiri
Kemenkes dan Gavi Perkuat Kepercayaan Masyarakat terhadap Imunisasi Lewat Forum Pembelajaran Internasional
Kemenkes Perluas Program Cek Kesehatan Gratis ke Perkantoran, 235 Pegawai Bakom RI Ikut Pemeriksaan
Sejuta Kasus Hipertensi Baru Ditemukan, Kemenkes Imbau Masyarakat Rutin Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Program Imunisasi Digenjot, Kemenkes Ajak Seluruh Masyarakat Lindungi Anak Indonesia
Wamenkes: Indonesia Emas 2045 Harus Ditopang Penguatan Promotif dan Preventif
komentar
beritaTerbaru