Sabtu, 27 Juni 2026

Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 18:34 WIB
Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, masa cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi peserta telah tercapai. Poin keempat mencakup evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH).

Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing daerah guna mengurangi ketimpangan antarwahana internsip.

Terkait kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit medis akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Menkes Budi.

Kemenkes menegaskan akan terus memantau implementasi aturan baru tersebut secara ketat serta memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes Dukung Peluncuran Komisi The Lancet untuk Wujudkan Sistem Kesehatan Indonesia 2045
Menkes Luncurkan Cek Kesehatan Gratis di FKTP Polri, Dorong Masyarakat Cegah Penyakit Sejak Dini
Kemenkes Tegaskan Tidak Ada Penggelembungan Anggaran Alkes RSUD Krui, Total Bantuan Capai Rp56,7 Miliar
Kemenkes Perkuat Upaya Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri di HLUN 2026
Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat, Obat BPJS Tetap Aman
komentar
beritaTerbaru