Senin, 11 Mei 2026

Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 18:34 WIB
Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internsip Kedokteran, Berlaku Mulai Mei 2026
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip melalui revisi regulasi yang akan mulai diterapkan pada Mei 2026.

Dilansir dari laman Kemkes, instruksi tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr Myta Aprilia Azmy.

Menkes menekankan bahwa perubahan aturan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan hak peserta internsip di seluruh Indonesia.

"Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini," ujar Menkes Budi.

Dalam revisi tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diterapkan seluruh fasilitas kesehatan wahana internsip. Poin pertama adalah standardisasi jam kerja peserta internsip dengan batas maksimal 40 jam per minggu.

Kemenkes juga melarang praktik pengelompokan jam kerja atau sistem "dirapel" yang selama ini dinilai memberatkan peserta. Kedua, pemerintah menegaskan bahwa peserta internsip tidak boleh menggantikan fungsi dokter organik di fasilitas kesehatan.

Peserta diwajibkan menjalani proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif sesuai tujuan pendidikan profesi.

Ketiga, hak cuti peserta internsip ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari per tahun.

Selain itu, masa cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi peserta telah tercapai. Poin keempat mencakup evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH).

Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing daerah guna mengurangi ketimpangan antarwahana internsip.

Terkait kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit medis akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Menkes Budi.

Kemenkes menegaskan akan terus memantau implementasi aturan baru tersebut secara ketat serta memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes RI Ingatkan Bahaya Obesitas bagi Kesehatan Masyarakat
Wamenkes Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Syariah yang Holistik
Kemenkes Benahi Total Program Internsip Dokter
Pemerintah Dorong Kemandirian Farmasi, MPI Bangun Fasilitas Produksi Rp404 Miliar di Cakung
Pemerintah Luncurkan Konsorsium 1.000 HPK, Targetkan Penurunan Drastis Kematian Ibu dan Bayi
Pemerintah Genjot Penanganan TB di Papua Lewat Skrining dan Perbaikan Hunian
komentar
beritaTerbaru