Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip melalui revisi regulasi yang akan mulai diterapkan pada Mei 2026.
Dilansir dari laman Kemkes, instruksi tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI
Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr Myta Aprilia Azmy.
Menkes menekankan bahwa perubahan aturan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan hak peserta internsip di seluruh Indonesia.
"Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini," ujar
Menkes Budi.
Dalam revisi tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diterapkan seluruh fasilitas kesehatan wahana internsip. Poin pertama adalah standardisasi jam kerja peserta internsip dengan batas maksimal 40 jam per minggu.
Kemenkes juga melarang praktik pengelompokan jam kerja atau sistem "dirapel" yang selama ini dinilai memberatkan peserta. Kedua, pemerintah menegaskan bahwa peserta internsip tidak boleh menggantikan fungsi dokter organik di fasilitas kesehatan.
Peserta diwajibkan menjalani proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif sesuai tujuan pendidikan profesi.
Ketiga, hak cuti peserta internsip ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari per tahun.
beritaTerkait
komentar