Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan atas berbagai terobosan dalam meningkatkan pelayanan dan memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi warga yang menjadi korban begal.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota Medan, pada 3 November 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Sutopo menilai sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemko Medan menunjukkan komitmen dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, kehadiran
BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai regulasi pelayanan antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat.
Rico mencontohkan adanya pasien yang baru menjalani perawatan selama tiga hari sudah diminta pulang oleh pihak rumah sakit, meskipun kondisinya masih membutuhkan penanganan intensif. Selain itu, masih ditemukan laporan warga yang ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing," ujar Rico.
Ia menegaskan,
Pemko Medan tidak akan mentoleransi rumah sakit yang terbukti melakukan diskriminasi atau menolak pasien peserta
BPJS Kesehatan. "Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin
BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta
BPJS Kesehatan," tegasnya.
Di sisi lain, Pemko Medan juga terus melakukan pembenahan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.
Sebanyak 31 puskesmas saat ini sedang menjalani pembangunan dan renovasi. Dari jumlah tersebut, tiga puskesmas dibangun baru, sedangkan 28 lainnya direnovasi secara menyeluruh dengan dilengkapi fasilitas rawat inap.
"Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus," ungkap Rico.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Sutopo. Menurutnya, penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban rumah sakit sekaligus mengendalikan biaya pelayanan kesehatan.
"Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang," kata Sutopo.
Ia bahkan menyebut inovasi yang dilakukan
Pemko Medan berpotensi menjadi kandidat dalam ajang penghargaan inovasi pemerintah daerah yang diselenggarakan
BPJS Kesehatan.
beritaTerkait
komentar