Kamis, 05 November 2026

Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi Buruh dan Pengusaha, Bahas UMP-UMK Jawa Tengah 2027

Kamis, 05 November 2026 16:15 WIB
Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi Buruh dan Pengusaha, Bahas UMP-UMK Jawa Tengah 2027
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi foto bersama dengan lainnya usai dialog berlangsung di Hotel Front One HK, Semarang, Selasa (3/11/2026) malam.

Semarang (buseronline.com) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar dialog bersama perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan pengusaha untuk menyerap aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral 2027.

Dilansir dari laman Jatengprov, dialog berlangsung di Hotel Front One HK, Semarang, pada 3 November 2026 malam. Pertemuan tersebut dilakukan sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah pusat mengenai penetapan upah minimum tahun 2027.

Ahmad Luthfi mengatakan, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah sangat berkaitan dengan terciptanya hubungan industrial yang kondusif. Oleh karena itu, pemerintah provinsi berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan buruh maupun pengusaha.

"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," kata Luthfi.

Ia menegaskan, aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha diperlukan sebagai bahan pertimbangan dewan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Luthfi juga meminta para perwakilan pekerja menyampaikan kajian dan masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menetapkan rekomendasi upah minimum.

"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," ujarnya.

Dalam dialog tersebut, perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Pratomo Hadinata, menyampaikan hasil kajian usulan upah minimum yang telah disusun selama tujuh bulan. Kajian tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Ahmad Luthfi.

Pratomo menjelaskan, kajian itu menggunakan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang bersumber dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Atas dasar kajian tersebut, ABJaT mengusulkan agar penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 disesuaikan dengan KHL. Mereka juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.

Selain itu, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap kenaikan UMP Jawa Tengah pada 2027 dapat memberikan dampak positif terhadap besaran UMK di daerah. "Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," ungkapnya.

Tidak hanya persoalan pengupahan, para perwakilan buruh juga menyampaikan sejumlah masalah ketenagakerjaan. Di antaranya praktik kontrak kerja jangka pendek yang banyak diterapkan perusahaan garmen serta pembatasan usia dalam persyaratan penerimaan karyawan.

Persoalan batas usia dinilai menjadi kendala bagi pekerja yang terkena PHK, khususnya mereka yang berusia sekitar 40 tahun, untuk mendapatkan pekerjaan baru karena tidak memenuhi persyaratan perusahaan.

Aspirasi lainnya menyangkut kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Para buruh menilai masih banyak perusahaan yang belum memberikan kesempatan secara optimal kepada pekerja disabilitas, meskipun mereka memiliki kemampuan dan kompetensi untuk bekerja.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Jawa Tengah Bidik Investasi Rp9,7 Triliun dari Investor Vietnam dan Tiongkok
20.521 Posyandu di Jawa Tengah Terapkan Enam SPM, Nawal Yasin Tekankan Pelayanan Berdampak bagi Masyarakat
Wagub Jateng Luncurkan Pandu Tangguh, Kader Posyandu Dampingi Perbaikan Data Bansos
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 100 Pelajar Lewat Film dan Edukasi Museum
1,49 Juta Warga Jateng Terlibat Judi Online, Pemprov Siapkan Langkah Penindakan
Pemprov Jateng Buka Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru Madrasah Diniyah
komentar
beritaTerbaru