Jakarta (buseronline.com) - Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Natsir menilai, langkah kepolisian dalam penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Dalam keterangannya yang dilansir dari laman Humas Polri, pada 1 November 2026, Natsir yang akrab disapa Cak Natsir mengatakan, setiap tindakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan serta kebutuhan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, Polri memiliki tugas mengayomi masyarakat dan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan harus memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan indikasi lembaga pendidikan belum memiliki izin, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Cak Natsir juga menilai langkah kepolisian mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara.
Sebelumnya, penggeledahan
Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, mengungkapkan keberatan terhadap proses penggeledahan yang diduga disertai intimidasi.
Ia menyebutkan, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan di asrama santriwati.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
beritaTerkait
komentar