Kamis, 05 November 2026

Foksi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo

Kamis, 05 November 2026 15:40 WIB
Foksi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo
Ketua Umum Foksi Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jakarta (buseronline.com) - Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Natsir menilai, langkah kepolisian dalam penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Dalam keterangannya yang dilansir dari laman Humas Polri, pada 1 November 2026, Natsir yang akrab disapa Cak Natsir mengatakan, setiap tindakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan serta kebutuhan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, Polri memiliki tugas mengayomi masyarakat dan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan harus memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan indikasi lembaga pendidikan belum memiliki izin, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Cak Natsir juga menilai langkah kepolisian mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara.

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, mengungkapkan keberatan terhadap proses penggeledahan yang diduga disertai intimidasi.

Ia menyebutkan, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan di asrama santriwati.

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Peristiwa ini turut mendapat perhatian Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar proses penggeledahan dievaluasi dan diusut.

Menanggapi berbagai polemik tersebut, Cak Natsir mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan.

"Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Satgas Damai Cartenz Ungkap Dua Video Kekerasan di Papua Rekaman Lama, Warga Diminta Waspada Hoaks
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Turun Tangan
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, 100 Orang Ikuti Donor Darah Serentak
Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik
Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Ilegal
Polri Periksa Kombes F sebagai Saksi, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
komentar
beritaTerbaru