Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Peristiwa ini turut mendapat perhatian Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar proses penggeledahan dievaluasi dan diusut.
Menanggapi berbagai polemik tersebut, Cak Natsir mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan.
"Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar