Jumat, 06 November 2026

Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Belum Berizin Pesantren

Kamis, 05 November 2026 18:30 WIB
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Belum Berizin Pesantren
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan lembaga Hamalatul Qur'an yang berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren. Dilansir dari laman Humas Polri, kedua lembaga tersebut juga tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.

Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menegaskan bahwa Kemenag mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus yang melibatkan lembaga tersebut.

Menurut Gugun, langkah kepolisian harus dipandang sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," kata Gugun, pada 1 November 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur'an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

Adapun lembaga di Karanganyar diketahui berstatus sebagai Rumah Qur'an Gratis. Namun, lembaga tersebut juga belum memiliki izin operasional pondok pesantren.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kemenag memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama pemerintah.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Nonaktifkan Empat Personel Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Rakernas V MPK Indonesia Resmi Ditutup di Tarutung, Pemkab Taput Apresiasi Kehadiran Peserta dari Seluruh Indonesia
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88 Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Satuan Pendidikan Keagamaan
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sekolah Rakyat Permanen di Sukoharjo Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
komentar
beritaTerbaru