Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan lembaga Hamalatul Qur'an yang berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren. Dilansir dari laman Humas Polri, kedua lembaga tersebut juga tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menegaskan bahwa
Kemenag mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus yang melibatkan lembaga tersebut.
Menurut Gugun, langkah kepolisian harus dipandang sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," kata Gugun, pada 1 November 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur'an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Adapun lembaga di Karanganyar diketahui berstatus sebagai Rumah Qur'an Gratis. Namun, lembaga tersebut juga belum memiliki izin operasional pondok pesantren.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kemenag memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama pemerintah.
Gugun menyampaikan,
Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan, termasuk pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan kondisi psikologis.
"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur'an di lembaga resmi," ujarnya.
Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak berdampak terhadap anak-anak.
Kemenag menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, aman, serta perlindungan yang memadai, terlepas dari status hukum lembaga tempat mereka menimba ilmu. (R)
beritaTerkait
komentar