Jumat, 06 November 2026

Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Belum Berizin Pesantren

Kamis, 05 November 2026 18:30 WIB
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar Belum Berizin Pesantren
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar.
Gugun menyampaikan, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan, termasuk pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan kondisi psikologis.

"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur'an di lembaga resmi," ujarnya.

Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak berdampak terhadap anak-anak.

Kemenag menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, aman, serta perlindungan yang memadai, terlepas dari status hukum lembaga tempat mereka menimba ilmu. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Nonaktifkan Empat Personel Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Rakernas V MPK Indonesia Resmi Ditutup di Tarutung, Pemkab Taput Apresiasi Kehadiran Peserta dari Seluruh Indonesia
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88 Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Satuan Pendidikan Keagamaan
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sekolah Rakyat Permanen di Sukoharjo Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
komentar
beritaTerbaru