Gugun menyampaikan,
Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan, termasuk pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan kondisi psikologis.
"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur'an di lembaga resmi," ujarnya.
Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak berdampak terhadap anak-anak.
Kemenag menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, aman, serta perlindungan yang memadai, terlepas dari status hukum lembaga tempat mereka menimba ilmu. (R)
beritaTerkait
komentar