Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading," ujar
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026) malam di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading.
Dalam penggeledahan di kamar kedua tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu.
"Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu," jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas, dompet, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
beritaTerkait
komentar