Rabu, 17 Juni 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo

Selasa, 16 Juni 2026 07:40 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur.

Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 8 Juni 2026 terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan diduga berisi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melacak paket tersebut.

Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial MAH, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram yang disembunyikan di dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sadar bahwa barang yang diterimanya adalah ganja. Ia mengaku hanya bertugas menerima paket atas perintah rekannya," ujar Eko, Senin.

Kepada penyidik, MAH mengaku paket tersebut milik dua orang berinisial K alias Cemek dan Y alias Unyil yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Ia juga mengaku pernah terlibat dalam pengambilan paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan Rp600 ribu. Untuk pengiriman kali ini, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap modus peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram ke berbagai daerah di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus TPPU Emas Ilegal, Sita Pabrik Pemurnian di Sidoarjo
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka dalam Pengembangan Jaringan Narkoba di Kutai Barat
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
komentar
beritaTerbaru