Selasa, 25 Agustus 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 16:30 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi lainnya saat melakukan konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus pertambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan keduanya dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

"Kedua tersangka diduga turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Safri, Rabu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW yang ditetapkan pada 27 Februari 2026.

Dalam penyidikan, DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

Ade Safri menjelaskan, DHB merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Namun, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. "Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan emas ilegal.

Selain tindak pidana pertambangan, penyidik turut menelusuri dugaan TPPU dengan pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan.

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, dan bukti elektronik.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
komentar
beritaTerbaru