Kamis, 14 Mei 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 16:30 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi lainnya saat melakukan konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus pertambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan keduanya dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

"Kedua tersangka diduga turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Safri, Rabu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW yang ditetapkan pada 27 Februari 2026.

Dalam penyidikan, DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

Ade Safri menjelaskan, DHB merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Namun, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. "Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan emas ilegal.

Selain tindak pidana pertambangan, penyidik turut menelusuri dugaan TPPU dengan pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan.

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, dan bukti elektronik.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

Ade Safri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya agar memberikan efek jera maksimal," tegasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dari Jaringan Pekanbaru
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap
Mentan Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sita Puluhan Sabu
komentar
beritaTerbaru