Selasa, 16 Juni 2026

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 04 Mei 2026 10:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal tersebut.

Klaten (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

"Penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi," ujarnya dilansir dari laman Humas Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Tim kemudian melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Irhamni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan," jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar. "Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," tegas Irhamni.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang membutuhkan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Energi Alternatif, BBM dan LPG Subsidi Tetap
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Mentan: Penguatan Dolar Jadi Peluang, Pertanian Desa Perkuat Ekonomi Nasional
Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka dalam Pengembangan Jaringan Narkoba di Kutai Barat
komentar
beritaTerbaru