Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.
Eko mengungkapkan, tersangka ARM dikendalikan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung.
Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. Mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar