Sabtu, 09 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading

Sabtu, 09 Mei 2026 17:33 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Polisi menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap tersangka.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026) malam di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading.

Dalam penggeledahan di kamar kedua tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu.

"Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu," jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas, dompet, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.

Eko mengungkapkan, tersangka ARM dikendalikan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung.

Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. Mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dari Jaringan Pekanbaru
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Dumai, Sita 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Polri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp149 Miliar
Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba, Perputaran Dana Capai Rp211,2 Miliar
Mentan Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak
komentar
beritaTerbaru