Kamis, 23 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara

Kamis, 23 April 2026 16:50 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam acara serah terima di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Dilansir dari laman KPK, penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan optimalisasi barang rampasan menjadi bagian penting dalam memperkuat efek jera dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Baca Juga: KPK: Seperempat Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ujar Fitroh dalam acara serah terima di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan fungsi antara eksekusi hukum oleh KPK dan pengelolaan barang milik negara oleh instansi terkait, sehingga masing-masing lembaga dapat fokus pada mandatnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berlokasi di kawasan strategis Jakarta Selatan. Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, terdiri atas, apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Senayan senilai sekitar Rp2,10 miliar. Apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai sekitar Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dengan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis "Circle", Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik

Penyerahan dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta tentang penetapan status penggunaan barang milik negara.

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis yang melampaui aspek administratif.

"Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berintegritas," ujarnya.

Ia memastikan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung program pendidikan kepemimpinan nasional.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK: Seperempat Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis “Circle”, Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik
KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi Berkedok Ucapan Terima Kasih
KPK Gelar ACFFEST 2026 di Riau, Edukasi Antikorupsi Lewat Film
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
komentar
beritaTerbaru