Minggu, 23 Agustus 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara

Kamis, 23 April 2026 16:50 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam acara serah terima di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
KPK menegaskan bahwa pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus menjaga nilai ekonominya. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset juga dapat mengurangi beban biaya pemeliharaan negara.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan bagi kepentingan publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan
KPK Dorong ATR/BPN Perkuat Integritas untuk Tutup Celah Korupsi
komentar
beritaTerbaru