Kamis, 23 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara

Kamis, 23 April 2026 16:50 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam acara serah terima di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
KPK menegaskan bahwa pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus menjaga nilai ekonominya. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset juga dapat mengurangi beban biaya pemeliharaan negara.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan bagi kepentingan publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK: Seperempat Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis “Circle”, Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik
KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi Berkedok Ucapan Terima Kasih
KPK Gelar ACFFEST 2026 di Riau, Edukasi Antikorupsi Lewat Film
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
komentar
beritaTerbaru