Kamis, 11 Juni 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara

Kamis, 23 April 2026 16:50 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam acara serah terima di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
KPK menegaskan bahwa pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus menjaga nilai ekonominya. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset juga dapat mengurangi beban biaya pemeliharaan negara.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan bagi kepentingan publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
KPK Soroti Praktik Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding
KPK: Gratifikasi Ancam Integritas, Kesadaran Antikorupsi Harus Diperkuat
Lemhannas RI Tutup P3N Angkatan XXVII, Cetak Pemimpin Nasional Berintegritas dan Visioner
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Pelajar Lewat ACFFEST
komentar
beritaTerbaru