Kamis, 08 Oktober 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara

Kamis, 23 April 2026 16:50 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam acara serah terima di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
KPK menegaskan bahwa pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus menjaga nilai ekonominya. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset juga dapat mengurangi beban biaya pemeliharaan negara.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan bagi kepentingan publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
KPK Ungkap Integritas Pendidikan Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
KPK Ajak Generasi Muda Berani Bersuara Lewat Karya Kreatif
komentar
beritaTerbaru