Kamis, 11 Juni 2026

Polri Resmi Bentuk Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dan Umrah

Sabtu, 18 April 2026 14:34 WIB
Polri Resmi Bentuk Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dan Umrah
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna melindungi jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal.

Dilansir dari laman Humas Polri, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Upaya ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Kementerian Haji (Kemenhaj) dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui sinergi lintas sektor.

Arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, turut menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin).

Satgas ini melibatkan unsur pusat hingga daerah, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sedangkan penyelenggara umrah ilegal terancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Sementara pemalsuan dokumen haji dan umrah diancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat serta kewajiban mengembalikan kerugian jemaah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

"Satgas ini merupakan implementasi instruksi Kapolri dalam penanganan haji dan umrah ilegal, yang melibatkan berbagai fungsi seperti preemtif, preventif, penegakan hukum, hingga kerja sama lintas sektor," ujarnya, Kamis.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan hotline yang telah disediakan Polri serta Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Dengan pembentukan Satgas Kemanusiaan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman dan nyaman. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi
Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit
Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110 sebagai Identitas Nasional Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Setmilpres RI dan SSDM Polri Tinjau Jermal XV, Apresiasi Transformasi Kawasan Eks Rawan Narkoba
komentar
beritaTerbaru