Sabtu, 18 April 2026

Polri Resmi Bentuk Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dan Umrah

Sabtu, 18 April 2026 14:34 WIB
Polri Resmi Bentuk Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dan Umrah
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna melindungi jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal.

Dilansir dari laman Humas Polri, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Upaya ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Kementerian Haji (Kemenhaj) dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui sinergi lintas sektor.

Arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, turut menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin).

Satgas ini melibatkan unsur pusat hingga daerah, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sedangkan penyelenggara umrah ilegal terancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Sementara pemalsuan dokumen haji dan umrah diancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat serta kewajiban mengembalikan kerugian jemaah.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB Terjadi di Yahukimo, Tak Ada Korban Jiwa
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri Beri Klarifikasi
Brimob Polri Gelar Latpraops Amole 2026 untuk Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia
Patroli Dialogis Operasi Damai Cartenz 2026 di Sinak Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga
Polairud Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal di Serang
komentar
beritaTerbaru