Bogor (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA).
Dilansir dari laman
KPK, program ini bertujuan membangun budaya integritas dan memperkuat sistem peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka PRISMA Batch 2 di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Senin, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat.
Menurut Ibnu, lembaga peradilan memiliki posisi strategis sebagai benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan. Karena itu, setiap kewenangan harus dijalankan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan benturan kepentingan.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2010 hingga Maret 2026 terdapat 33 perkara korupsi yang melibatkan hakim dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi berdasarkan profesi. Kasus terbaru terjadi pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Kami meyakini pemberantasan korupsi harus dilakukan secara seimbang melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Integritas harus menjadi karakter yang hidup dalam setiap keputusan aparat peradilan," kata Ibnu.
Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi menjadi investasi jangka panjang untuk membangun budaya integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, maupun berbagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala BSDK
Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menekankan bahwa integritas harus menjadi kebiasaan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi aparatur peradilan untuk mengabaikan nilai-nilai integritas, terlebih pemerintah telah meningkatkan tunjangan hakim hingga 280 persen.
beritaTerkait
komentar