Medan (buseronline.com) - Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026), atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Pengaduan disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal SH MH, mewakili Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik.
Amrizal menjelaskan, laporan itu merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," ujar Amrizal kepada wartawan.
Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diminta menghormati profesi jurnalistik dan tidak melontarkan pernyataan yang dapat merendahkan martabat insan pers.
"Meskipun seorang pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum yang menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," tegasnya.
Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, turut mengecam ucapan Hotman Paris yang menyebut kalimat "di mana otak lu" dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, pernyataan itu telah melukai perasaan wartawan.
"Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebutkan 'di mana otak lu' dan sebagainya sangat mengganggu perasaan kami sebagai wartawan," kata Farianda.
Usai membuat laporan, Farianda berharap kepolisian memproses pengaduan tersebut secara profesional hingga tuntas guna mengungkap motif di balik pernyataan Hotman Paris. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik, PWI Sumut tetap meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun kami ingin pengaduan ini tetap diproses secara hukum agar terang benderang mengapa beliau berbicara seperti itu. Apakah ada muatan lain atau memang merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Farianda.
PWI Sumut berharap laporan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang. (Galung)
beritaTerkait
komentar