Rabu, 22 Juli 2026

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA

Rabu, 22 Juli 2026 10:23 WIB
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka PRISMA Batch 2 di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Bogor, Senin (20/7/2026).

Bogor (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA).

Dilansir dari laman KPK, program ini bertujuan membangun budaya integritas dan memperkuat sistem peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka PRISMA Batch 2 di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Senin, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat.

Menurut Ibnu, lembaga peradilan memiliki posisi strategis sebagai benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan. Karena itu, setiap kewenangan harus dijalankan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan benturan kepentingan.

Berdasarkan data KPK, sepanjang 2010 hingga Maret 2026 terdapat 33 perkara korupsi yang melibatkan hakim dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi berdasarkan profesi. Kasus terbaru terjadi pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Kami meyakini pemberantasan korupsi harus dilakukan secara seimbang melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Integritas harus menjadi karakter yang hidup dalam setiap keputusan aparat peradilan," kata Ibnu.

Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi menjadi investasi jangka panjang untuk membangun budaya integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, maupun berbagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala BSDK Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menekankan bahwa integritas harus menjadi kebiasaan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi aparatur peradilan untuk mengabaikan nilai-nilai integritas, terlebih pemerintah telah meningkatkan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Gandeng Perguruan Tinggi, Ajak Mahasiswa Papua Awasi Pengelolaan Dana Otsus
KPK Tegaskan Pelaporan Gratifikasi Perkuat Pencegahan Korupsi
KPK Perkuat Sinergi APH dan Lembaga Pengawasan untuk Berantas Korupsi di Papua
KPK Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Dana Otsus Papua
KPK Bekali Jurnalis Pemahaman Komprehensif tentang Pemberantasan Korupsi
KPK Dorong Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pembangunan Infrastruktur
komentar
beritaTerbaru