Jumat, 08 Mei 2026

DPRD Sumut Setujui Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Jumat, 08 Mei 2026 12:16 WIB
DPRD Sumut Setujui Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ
Wakil Gubernur Sumut Surya.

Medan (buseronline.com) - DPRD Sumut menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Sumut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu. Wakil Gubernur Sumut Surya menyambut baik persetujuan dewan tersebut.

Menurutnya, perubahan status hukum BUMD itu merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional dan mampu berkembang lebih baik.

"Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan (BUMD) ini," ujar Surya usai rapat paripurna.

Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut lainnya.

Selain membahas Ranperda perubahan status PD AIJ, rapat paripurna juga menyetujui kerja sama antara Ironman Group AS dengan Pemprov Sumut dalam pengembangan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan di Sumut.

Kerja sama itu diharapkan mampu menghadirkan event olahraga berskala nasional dan internasional yang dapat mendukung peningkatan kunjungan wisatawan, khususnya ke kawasan Danau Toba.

"Agar program wisata yang dilaksanakan di Sumut ini bisa lebih baik. Karena dengan event skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan sekaligus memperkenalkan objek wisata kita kepada dunia, khususnya Danau Toba. Semoga ini berdampak sangat baik bagi kita," kata Surya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, regulasi tersebut memang mendorong BUMD untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum Daerah (Perumda), maupun Perseroan Daerah (Perseroda).

"Ketentuan Peraturan Pemerintah sudah mengatur bahwa BUMD didorong melakukan perubahan bentuk atau status hukum, dari perusahaan daerah menjadi PT, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Jadi sebenarnya ini sudah lama, dan kita apresiasi langkah Pemprov Sumut menyiapkannya," ujar Aripay. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target Enam Desa pada 2026
KPK Luncurkan Pariwara Antikorupsi 2025, Gandeng Pemda dan BUMD Kampanyekan Integritas Lewat Iklan Publik
Raih TOP BUMD Awards 2024, Rehulina Ginting: RS Haji Melangkah Menuju Kebaikan
komentar
beritaTerbaru