Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Dilansir dari laman KPK, serah terima aset tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi)
KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Kepala Pusat BMN Baloghan
Kementerian Pertahanan, Gilang Lengkana.
Mungki mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, mekanisme pengelolaan BMN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sehingga penetapan status penggunaannya dilakukan melalui keputusan Menteri Keuangan.
"Acara hari ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi yang dilakukan
KPK. Mekanisme pengelolaan barang milik negara ini sebetulnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan," ujar Mungki.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara, KPK menyerahkan dua bidang tanah kepada Kementerian Pertahanan.
Kedua aset tersebut berada di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Masing-masing memiliki luas 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp24.307.957.000.
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Suryadi Halim alias Tando. Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013/2015.
Mungki menjelaskan, penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 18 UU Tipikor. Berdasarkan ketentuan tersebut, terpidana wajib membayar uang pengganti. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Jadi penyitaan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jaksa eksekusi berwenang menyita hartanya untuk menutupi kewajiban tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, aset tersebut ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan Surat Ketetapan Jaksa pada
KPK Nomor TAP-08/26.Ek.3/07/2025 tanggal 1 Juli 2025.
KPK kemudian mengusulkan pemanfaatan aset tersebut oleh kementerian yang membutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan strategis negara.
beritaTerkait
komentar