Kamis, 13 Agustus 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar Kepada Kementerian Pertahanan

Kamis, 13 Agustus 2026 16:30 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar Kepada Kementerian Pertahanan
KPK menyerahkan BMN yang berasal dari barang rampasan negara senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
KPK juga akan melakukan monitoring untuk memastikan aset telah tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Mungki menambahkan, Ketua KPK meminta agar aset tersebut diberi penanda yang menjelaskan bahwa aset merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Fungsinya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil dari tindak pidana korupsi ini dikembalikan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Gilang Lengkana memastikan Kementerian Pertahanan akan menjaga dan mengelola aset tersebut dengan baik. Aset juga akan dicatat dalam sistem administrasi sebagai hasil pemulihan aset oleh KPK.

"Kami mengapresiasi upaya KPK dalam menjaga dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset," ujar Gilang.

Menurutnya, aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan satuan Kementerian Pertahanan di wilayah Kodam Imam Bonjol.

Dengan ditandatanganinya BAST, tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih dari KPK kepada Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas pengamanan, pemeliharaan, serta pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK menilai pengelolaan aset rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan produktif merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Aset hasil tindak pidana korupsi diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, 33 Hakim Pernah Terjerat Korupsi
KPK-Pertamina Perkuat Pengawasan Internal, 108 Personel Dibekali Kompetensi Antikorupsi
KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di Sumba Timur Lewat JNBA 2026
KPK dan CAC Timor Leste Perkuat Kerja Sama Lewat Benchmarking Sistem LHKPN
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Calon Pemimpin Pertamina
Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat
komentar
beritaTerbaru