Jumat, 17 Juli 2026

Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Bertransformasi Menjadi Perseroda

Jumat, 17 Juli 2026 09:10 WIB
Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Bertransformasi Menjadi Perseroda
Wakil Gubernur Sumut Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, serta membuka akses terhadap sistem administrasi hukum dan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis.

Menurut Surya, perubahan bentuk badan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi perusahaan agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumut harus mampu melakukan ekspansi besar, baik dari segi sumber daya manusia, manajemen maupun aspek teknis lainnya untuk mendukung rencana bisnis ke depan," ujar Surya.

Ia menjelaskan, PD AIJ dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, perusahaan tersebut diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Selain sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan status menjadi Perseroda juga didorong oleh kebutuhan mendesak terkait legalitas perusahaan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" sudah tidak berlaku sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962.

Akibatnya, PD AIJ mengalami kendala dalam memperoleh legalitas berbasis sistem administrasi hukum modern dan belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Gubernur Bobby Bermalam Bersama Ribuan Peserta Jamdasu XI, Pemprov Sumut akan Berikan Beasiswa hingga Perguruan Tinggi
Pemprov Sumut Targetkan 7,3 Juta Warga Nikmati Cek Kesehatan Gratis pada 2026
Pemprov Sumut Perkuat Edukasi dan Koordinasi Cegah Nelayan Langgar Batas Perairan
Pemprov Sumut Komit Perkuat Anggaran Infrastruktur 2027, Aspirasi Warga Binjai Jadi Prioritas
Pemprov Sumut Dukung Penguatan Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung-Penang Port
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
komentar
beritaTerbaru