Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Sumut melalui juru bicaranya Yahdi Khoir Harahap menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian Ranperda telah dilakukan agar selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Yahdi, dari aspek sosiologis, BUMD di Sumut masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.
"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien," kata Yahdi.
Bapemperda
DPRD Sumut menyimpulkan bahwa materi Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (P3)
beritaTerkait
komentar