Jumat, 14 Agustus 2026

DPRD Sumut Setujui Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Jumat, 08 Mei 2026 12:16 WIB
DPRD Sumut Setujui Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ
Wakil Gubernur Sumut Surya.
Kerja sama itu diharapkan mampu menghadirkan event olahraga berskala nasional dan internasional yang dapat mendukung peningkatan kunjungan wisatawan, khususnya ke kawasan Danau Toba.

"Agar program wisata yang dilaksanakan di Sumut ini bisa lebih baik. Karena dengan event skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan sekaligus memperkenalkan objek wisata kita kepada dunia, khususnya Danau Toba. Semoga ini berdampak sangat baik bagi kita," kata Surya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, regulasi tersebut memang mendorong BUMD untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum Daerah (Perumda), maupun Perseroan Daerah (Perseroda).

"Ketentuan Peraturan Pemerintah sudah mengatur bahwa BUMD didorong melakukan perubahan bentuk atau status hukum, dari perusahaan daerah menjadi PT, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Jadi sebenarnya ini sudah lama, dan kita apresiasi langkah Pemprov Sumut menyiapkannya," ujar Aripay. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bobby Nasution dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Bertransformasi Menjadi Perseroda
Delegasi Temasek Singapura Tinjau TSTH2 Humbahas, Jajaki Peluang Investasi dan Kerja Sama Riset
Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD
Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD Gunakan Vape
Sumatera Utara Perkuat Tata Kelola BUMD, Pemprov Sumut Gelar Coaching Clinic
komentar
beritaTerbaru