Kamis, 25 Juni 2026

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Kamis, 25 Juni 2026 19:30 WIB
Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD
Kepala Satpol PP Sumut Muttaqien Hasrimy pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik perjudian daring.

Pengawasan tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Muttaqien Hasrimy mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online yang dibentuk guna memastikan lingkungan kerja Pemprov Sumut bebas dari praktik perjudian online.

"Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas," ujar Muttaqien Hasrimy pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu.

Menurutnya, pembentukan satgas tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan koordinasi antar lembaga. Dalam menjalankan tugasnya, satgas akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi ASN yang terindikasi terlibat judi online.

"Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online," katanya. Muttaqien menjelaskan, Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan ASN yang terjerat judi online.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, hingga pegawai BUMD telah diserahkan kepada PPATK untuk dilakukan proses pendeteksian.

"Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026 sesuai periode waktu," ujarnya.

Ia berharap keberadaan Satgas Judi Online dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui mekanisme pengawasan, pendeteksian, dan penanganan yang terkoordinasi.

Pada kesempatan yang sama, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Menurutnya, instruksi tersebut masih dalam tahap tindak lanjut karena regulasinya tergolong baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan menggelar rapat koordinasi guna membahas mekanisme pelaksanaan serta sanksi yang akan diterapkan.

"Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait sanksinya dan lainnya. Kami Satpol PP siap melaksanakan tugas. Kalau ada yang kedapatan langsung kita eksekusi, kita beri nasihat dan imbauan, kemudian kita serahkan ke OPD yang bersangkutan untuk dibina dan ditindaklanjuti sesuai aturan," katanya. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Gencarkan Patroli Gabungan Berantas Peredaran Narkoba
Sumut Bangun Dua Akses Baru ke Wisata Air Panas Karo, Dorong Pengembangan Kampung Wisata
Pemprov Sumut Tegaskan Pengadaan Transparan dan Percepat Proyek Infrastruktur Strategis
Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD Gunakan Vape
Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026 untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Sumut dan UNICEF Perkuat Kerja Sama Sanitasi untuk Tekan Stunting
komentar
beritaTerbaru