Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan
Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan larangan itu diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektronik.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin di Medan, Senin.
Melalui instruksi tersebut, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumut melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di wilayah masing-masing.
ASN, non-ASN, maupun pegawai
BUMD yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengawasan, kepala daerah kabupaten dan kota juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
"Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan. Pemerintah daerah juga mengimbau berbagai organisasi dan sektor usaha untuk menerapkan kebijakan serupa.
Di antaranya organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.
beritaTerkait
komentar