Bandung (buseronline.com) - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melakukan penataan pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk meningkatkan kualitas layanan data pendidikan.
Dilansir dari laman Jabarprov, penataan tersebut diarahkan agar pelayanan kepada sekolah, guru, dan masyarakat semakin cepat, tepat, benar, dan akurat.
Kepala Disdik Jawa Barat Purwanto mengatakan penataan Dapodik tidak boleh membuat proses pelayanan menjadi lebih lambat. Sebaliknya, perubahan tata kelola harus mampu meningkatkan efektivitas pelayanan.
"Yang dibutuhkan sekolah, masyarakat, dan guru adalah pelayanan yang cepat, tetapi tetap benar dan akurat. Jangan sampai setelah akses diberikan ke setiap bidang dan KCD, pelayanan justru menjadi lebih lambat. Harus tambah benar dan tambah cepat," kata Purwanto dalam kegiatan Serah Terima Pengelolaan
Dapodik di Ruang Rapat Oproom
Disdik Jabar, Kota Bandung, pada 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural Disdik Jabar, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I-XIII, serta tim fasilitasi Dapodik. Purwanto menjelaskan, penguatan tata kelola Dapodik dilakukan dari sisi fungsional dan struktural.
Pengelolaan
Dapodik yang sebelumnya berada di bawah Sekretariat
Disdik Jabar kini dialihkan secara kelembagaan kepada bidang yang menangani Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik).
Menurutnya, perubahan tersebut lebih merupakan penataan kelembagaan dan tidak mengubah fungsi utama pelayanan Dapodik.
"Ini sebenarnya bukan perubahan yang signifikan dari sisi pengelolaan, tetapi lebih kepada penataan kelembagaan. Mudah-mudahan dengan penataan ini, analisis sistem dan hal-hal lainnya bisa lebih tajam," ujarnya.
Selain tata kelola, Disdik Jabar juga memperkuat aspek keamanan dan integritas data. Setiap pihak yang memperoleh akses terhadap Dapodik harus memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan kebutuhan masing-masing.
Hak akses juga akan diatur secara terukur, mulai dari akses untuk melihat dashboard hingga kewenangan melakukan pembaruan data.
"Siapa saja yang diberikan akses dan kewenangan harus dibuka dan diatur dengan jelas. Ada yang hanya bisa melihat dashboard, ada yang bisa masuk lebih dalam, dan ada yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembaruan data," jelas Purwanto.
Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap pemegang akses
Dapodik diminta membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian akses di tingkat satuan pendidikan, KCD, maupun provinsi.
beritaTerkait
komentar