Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pencantuman label gizi berupa "Nutri Level" pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Dilansir dari laman Kemkes, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan, Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.
"Upaya ini penting agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi dalam keterangannya.
Menurutnya, konsumsi GGL berlebih berkaitan erat dengan meningkatnya risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan kesehatan untuk penyakit tertentu yang terkait konsumsi GGL terus meningkat.
Sebagai contoh, biaya penanganan gagal ginjal yang ditanggung BPJS melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Dalam kebijakan tersebut, Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yakni:
- Level A (hijau tua) dengan kandungan GGL paling rendah
- Level B (hijau muda)
- Level C (kuning)
- Level D (merah) dengan kandungan GGL paling tinggi
Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan GGL dalam produk tersebut.
Kebijakan ini pada tahap awal menyasar pelaku usaha pangan siap saji skala besar, seperti jaringan minuman dan restoran besar.
Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, dan restoran kecil belum menjadi target penerapan.
Adapun label Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan produk, brosur, spanduk, hingga platform aplikasi pemesanan makanan secara daring.
Penentuan Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, yang mengacu pada hasil uji kandungan GGL dari laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi.
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
"Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
Melalui penerapan Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar terhadap kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta terdorong untuk memilih produk yang lebih sehat. (R)
beritaTerkait
komentar