Kebijakan ini pada tahap awal menyasar pelaku usaha pangan siap saji skala besar, seperti jaringan minuman dan restoran besar.
Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, dan restoran kecil belum menjadi target penerapan.
Adapun label Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan produk, brosur, spanduk, hingga platform aplikasi pemesanan makanan secara daring.
Penentuan Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, yang mengacu pada hasil uji kandungan GGL dari laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi.
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
"Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
Melalui penerapan Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar terhadap kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta terdorong untuk memilih produk yang lebih sehat. (R)
beritaTerkait
komentar