Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerapkan kebijakan efisiensi biaya pengobatan sekaligus merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome).
Dilansir dari laman Kemkes, kebijakan ini ditujukan untuk menekan inflasi biaya kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Indonesia.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan tersebut dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, efisiensi dilakukan melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Sistem ini memungkinkan proses pengadaan menjadi lebih transparan dan efisien sehingga diperkirakan mampu menghemat anggaran farmasi sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
"Kami akan membuka sistem ini untuk seluruh rumah sakit daerah maupun swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia menjadi lebih murah," ujar Budi.
Selain efisiensi biaya,
Kemenkes juga mengubah sistem penjaminan mutu rumah sakit. Jika sebelumnya akreditasi dilakukan setiap lima tahun, kini evaluasi akan dilakukan secara real-time berdasarkan tingkat keberhasilan tindakan medis, angka kesembuhan, serta keselamatan pasien.
Budi menegaskan, rumah sakit dengan tingkat kegagalan operasi yang tinggi dapat langsung mengalami penurunan status akreditasi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah memastikan percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah sakit sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
beritaTerkait
komentar