Senin, 27 Juli 2026

Kemenkes Terapkan Efisiensi Biaya Pengobatan dan Akreditasi RS Berbasis Hasil Klinis

Senin, 27 Juli 2026 13:50 WIB
Kemenkes Terapkan Efisiensi Biaya Pengobatan dan Akreditasi RS Berbasis Hasil Klinis
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan ARSSI di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerapkan kebijakan efisiensi biaya pengobatan sekaligus merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome).

Dilansir dari laman Kemkes, kebijakan ini ditujukan untuk menekan inflasi biaya kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Indonesia.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan tersebut dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, efisiensi dilakukan melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Sistem ini memungkinkan proses pengadaan menjadi lebih transparan dan efisien sehingga diperkirakan mampu menghemat anggaran farmasi sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

"Kami akan membuka sistem ini untuk seluruh rumah sakit daerah maupun swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia menjadi lebih murah," ujar Budi.

Selain efisiensi biaya, Kemenkes juga mengubah sistem penjaminan mutu rumah sakit. Jika sebelumnya akreditasi dilakukan setiap lima tahun, kini evaluasi akan dilakukan secara real-time berdasarkan tingkat keberhasilan tindakan medis, angka kesembuhan, serta keselamatan pasien.

Budi menegaskan, rumah sakit dengan tingkat kegagalan operasi yang tinggi dapat langsung mengalami penurunan status akreditasi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memastikan percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah sakit sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Data Kemenkes menunjukkan sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sedangkan 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Pemerintah juga terus memperluas akses layanan kesehatan melalui kolaborasi dengan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Hingga 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan layanan medis canggih, di antaranya transplantasi ginjal antara RSUP dr. Sardjito dan RS Royal Mandaya Puri, serta layanan sel punca hasil kerja sama RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenkes menargetkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan berstandar internasional tanpa harus mencari pengobatan ke luar negeri. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes Perkuat Deteksi Dini TB melalui Program Homecare di Jember
Kemenkes, LKPP, dan Telkom Perkuat E-Katalog Kesehatan untuk Dorong Efisiensi Pengadaan Obat
Jumlah Dokter Jantung Intervensi Meningkat 3,2 Kali Lipat, Kemenkes Percepat Pemerataan Layanan Jantung
Kemenkes Tarik Investasi Takeda, Perkuat Hilirisasi Industri Kesehatan Nasional
CKG Jangkau 59,6 Juta Peserta, Kini Berlanjut ke Tahap Pengobatan Penyakit Kronis
Kemenkes Perkuat Deteksi Dini Kanker hingga Puskesmas untuk Tekan Angka Kematian
komentar
beritaTerbaru