Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh bandar narkoba berinisial Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MCK dan MV, Selasa (12/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Ishak.
"Penangkapan MV dan MCK terkait jaringan sindikat narkoba tersangka Ishak dan kawan-kawan," ujarnya, Rabu.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga memiliki peran sebagai penghubung antara pihak berinisial DJS dengan bandar narkoba inisial I. Selain itu, MCK yang disebut merupakan calon istri I juga diduga berperan sebagai bendahara hasil penjualan narkotika.
MCK juga diduga turut membantu proses pengemasan sabu serta melakukan penjualan narkotika melalui sebuah loket yang disewa oleh I.
beritaTerkait
komentar